Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional. Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).

Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.

Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.

Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupatenpada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.

Berdasarkan Panduan Teknis peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tes tertulis, dan peserta yang telah dinyatakan lulus tertulis harus mengikuti tes wawancara. Tes Wawancara bagi Calon  Pendamping Professional Desa Tahun 2017 adalah tes yang dilakukan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:

·          Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman hasil seleksi testulis; Pelaksanaan Tes Wawancara Calon  Pendamping Professional Desa diharapkan dapat terlaksana 3 hari setelah pelaksanaan tes tertulis.

·          Waktu teswawancara untuk setiap peserta kurang lebih15menit;

·          Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara yang sudah ditetapkan oleh SatkerDitjen PPMD;

·          Penilaian teswawan cara dilakukana kumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan empat puluh);

·          Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi.

Apa saja sih materi tes wawancara untuk Calon Pendamping Professional Desa, Ayo Persiapkan terlebih dahulu oleh para calon pendamping profesional desa, Berikut info materi tes ujian wawancara pendamping profesional desa :
1. Komitmen dan motivasi kerja menjadi pendamping local desa
2. Wawasan pengetahuan tentang UU desa dan Permendesa
3. Wawasan pemberdayaan masyarakat
4. Kapasitas Manajerial.
5. Pengetahuan tentang adat istiadat dan bahasa setempat.

Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan bobot penilaian Nilai Tes Tulis adalah 60% sedangkan bobot Nilai Tes Wawancara adalah 40%

Semoga info materi tes wawancara untuk para Pendamping professional desa  dapat bermanfaat





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post