Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama





Cara / Syarat Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2),
Surat persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur Cara Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon Suami :
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

Calon Istri:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi TT 
Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr. 
Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai. 
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa. 
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal 
Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat 
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari 
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. 
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya (Rupiah)
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di KUA
- Rp. 600.000 jika di luar KUA

Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.


Post a Comment

Previous Post Next Post